Usut Aliran Dana Perampasan Aset Nirina Zubir, Polda Metro Terapkan TPPU

- Kamis, 18 November 2021 | 17:10 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro kasus mafia tanah Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga Rp17 miliar. Penerapan pasal tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan uang hasil kejahatan dari para pelaku.

"Dalam perkara ini kita terapkan TPPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Tubagus menyebut penerapan pasal TPPU bertujuan agar penyidik mudah melakukan penelusuran berkaitan dengan aliran dana uang hasil kejahatan dalam kasus ini.

Baca juga: ART Nirina Zubir Ternyata Sempat Sukses Bangun Usaha Usai Rampas Aset Keluarga

"Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa. Penyidik bisa lebih leluasa melihat uang digunakan untuk apa," kata Tubagus.

Dalam kesempatan yang sama, Nirina Zubir juga memohon ke Polda Metro Jaya agar polisi mengembangkan kasus ini hingga ke aliran dana yang didapat para tersangka. Sebab, dia menduga aliran dana tersebut digunakan untuk membuka bisnis yang sekarang sudah sukses.

"Beliau-beliau ini punya mobil baru, bisnis baru, untuk itu saya ingin diproses juga mengenai bisnisnya. Minta tolong ya Pak, masuknya peralihan dananya juga, apakah bisnis frozen food yang dia jalankan sekarang sudah ada lima cabang ini merupakan uang hasil jeripayah ibu saya. Saya harap dilakukan penyidikan soal itu," kata Nirina.

Seperti diketahui, artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan kerugian Rp17 miliar dan sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian sudah membongkar kasus ini dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Usut punya usut ternyata dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri. Ia mengganti nama sertifikat aset Nirina kemudian menggadaikan serta menjual aset tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X