Pihak kepolisian segera mengumumkan status tersangka terkait dengan pembunuhan ibu dan anak perempuannya yang kini masih menjadi misteri di Subang, Jawa Barat.
Pembunuhan Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) telah memasuki hari ke 105, namun pihak kepolisian tampak masih berhati-hati dan tidak gegabah menangani kasus ini.
Terbukti Polda Jawa Barat turun tangan dan menangani kasus ini langsung dengan melibatkan Badan Intelejen Negara (BIN) dan ahli forensik dari Mabes Polri.
Baca juga: Segera Terungkap, Kapolda Jabar Soal Pembunuhan Amelia dan Ibunya: Ini Integritas Polri
Terbaru Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan informasi kalau para saksi telah diperiksa akan segera dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Jadi sudah kami tegaskan beberapa waktu lalu juga memang tidak ada kendala hanya lebih mengutamakan ke hati-hatian dan mengedepankan hak asasi manusia," kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan.
Sebelumnya kasus ini dialihkan ke Polda Jabar dari Polres Subang 15 November 2021 lalu. Selama ini penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terkesan berlarut-larut.
Namun Kapolda Jabar yang baru menjabat Irjen Suntana masih membutuhkan waktu untuk segera mengungkap kasus tersebut.
Kapolda pun saat itu memerintahkan jajarannya untuk cepat mengungkap kasus itu karena menyangkut integritas Polri.
"Saya minta ke serse untuk cepat mengungkap kasus tersebut, ini menyangkut integritas Polri. Kami masih memerlukan waktu. Tapi saya minta ke serse untuk cepat mengungkap," kata Suntana, di Mapolda Jabar, Kota Bandung.
Namun Kapolda mengakui bahwa memang dalam penanganan kasus pembunuhan Amelia dan ibunya itu harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian hingga aspek hukumnya jelas ketika penetapan seorang jadi tersangka.
Pakar forensik Mabes Polri, Kombes Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti membeberkan dalam kanal Youtube Denny Darko menyebut pihak kepolisian sudah mengantongi identitas para pelaku.