1 Tersangka PPAT Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri

- Selasa, 23 November 2021 | 13:36 WIB
Erwin Riduan menyerahkan diri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Erwin Riduan menyerahkan diri di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Erwin Riduan menyerahkan diri. Dia menyerahkan diri setelah sebelumnya menghilang.

Erwin sendiri tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.20 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dan dikawal sejumlah orang.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi menyebut Erwin menyerahkan diri. Tersangka menyerahkan diri usai penyidik berkoordinasi dengan ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.

"Kemudian melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Hasil dari koordinasi tersebut, tersangka akhirnya mau menyerahkan diri. Erwin pun kini langsung dibawa ke ruangan penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," beber Petrus.

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Segera Pakai Vaksin Produksi Dalam Negeri

Seperti diketahui, kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir sudah berhasil dibongkar oleh Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama yakni mantan asisten ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka lainya yakni notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X