Diduga Terima Uang Suap, Kapolres OKU Timur Dicopot hingga Ditahan Propam

- Senin, 24 Januari 2022 | 09:26 WIB
Ilustrasi orang ditahan. (INDOZONE)
Ilustrasi orang ditahan. (INDOZONE)

Divisi Propam Mabes Polri memproses eks Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon. Dia diproses karena diduga menerima aliran dana suap dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, AKBP Dalizon telah diproses oleh Bareskrim Polri. Bahkan, kini Dalizon telah ditahan.

"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor dan saat ini sudah ditahan," kata Irjen Dedi kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Dalizon sudah ditahan sejak 8 Januari 2022 lalu. Sampai saat ini, Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: KPK Amankan Rp1,7 Miliar Saat Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

"Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU," katanya melanjutkan.

Kasus ini bermula dari persidangan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam sidang itu ditemukan sebuah fakta jika ada aliran dana senilai Rp2 miliar yang masuk ke kepolisian.

Aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan di Muba. Tujuan aliran dana tersebut disebut-sebut untuk pengamanan proyek.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X