Sah! Pemilu Digelar 14 Februari 2024

- Selasa, 25 Januari 2022 | 08:58 WIB
Pemilih menunjukkan desain surat suara yang disederhanakan saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. (ANTARA/Fransisco Carolio)
Pemilih menunjukkan desain surat suara yang disederhanakan saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara. (ANTARA/Fransisco Carolio)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Hal tersebut usai DPR RI, pemerintah bersama penyelenggara pemilu menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Dalam kesempatan tersebut, DPR bersama dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu turut menyepakati penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Di mana jari pemungutan suara Pilkada dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024," urai Doli.

BACA JUGA: Fadli Zon Komentari soal Kabar Pengusaha Ingin Pemilu 2024 Ditunda

Selain itu, Doli menyampaikan jika pihaknya meminta agar tahapan program dan jadwal Pemilu 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut. Untuk pendalaman akan dilakukan dalam rapat kerja lanjutan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu" ucap Doli.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, bilamana pihaknya memang mengusulkan agar jadwal pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun, 14 februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," ungkap Ilham.

Sementara, Mendagri Tito Karnavian mengatakan apabila pemerintah juga sepakat Pemilu Serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Tito menyampaikan apabila perlu ada jeda waktu yang panjang dengan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang digelar November 2024.

"Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November," ucap Tito.

Kata Tito, jeda waktu itu juga diperlukan misalnya ada putaran kedua dalam Pemilu. Sehingga ada jarak antara perhelatan Pemilu nasional dan Pilkada.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X