Kemenkes Terbitkan Aturan Pasien Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratannya

- Minggu, 23 Januari 2022 | 11:35 WIB
Ilustrasi pria isoman (Freepik)
Ilustrasi pria isoman (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan bahwa pasien positif Covid-19 varian Omicron bisa menjalankan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun, tidak semua pasien bisa menjalani isoman. Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan isoman bagi pasien Omicron dikeluarkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bernomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut, antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19, termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Dalam SE tersebut ditegaskan, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” kata Budi dalam SE itu sebagaimana dilihat dalam situs Sektkab, Minggu (23/1/2022).

Baca juga: Omicron Terus Melonjak, Wagub DKI Setujui Adanya Pengetatan Kegiatan di Jakarta

Sementara itu, terkait dengan ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE, pertama kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.

Kedua, kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat, atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.

Ketiga, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan, dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Sedangkan syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah, berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Lebih lanjut untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, yaitu dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oximeter.

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” tambah Budi dalam SE-nya.

Dilanjutkan Budi, isolasi terpusat dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta, yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X