Ada yang Halangi KPK saat Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin?

- Rabu, 26 Januari 2022 | 18:24 WIB
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada siap pun yang berusaha menghalangi pihaknya saat menggeledah rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa (26/1/2022), akan terkena pidana.

Penggeledahan itu dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat.

KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.

"KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ucap kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip Antara.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga: Terus Meningkat, Positif Covid-19 Hari Ini Tambah 7.010 Kasus

Selamatkan Orangutan

Sementara itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara menyelamatkan satwa liar dari rumah pribadi Terbit Rencana, salah satunya orangutan.

"Penyelamatan satwa itu atas informasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa yang dilindungi di rumah Bupati Langkat," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar.

Irzal menyebutkan, kemudian Balai Besar KSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum wilayah Sumut melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

"Di lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abeli) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo (Gracula religiosa)," ucapnya.

Ia menjelaskan, setelah ditandatangani berita acara, Tim Balai Besar KSDA Sumut segera mengevaluasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X