Antisipasi Mudik Idul Adha, Lion Air Perketat Syarat Penerbangan bagi Penumpang

- Senin, 19 Juli 2021 | 11:20 WIB
Pesawat Lion Air. (Instagram/lionairgroup)
Pesawat Lion Air. (Instagram/lionairgroup)

Makskapai Lion Air Group yang terdiri dari Lior Air, Wings Air dan Batik Air mengeluarkan sejumlah persyaratan terbaru yang wajib dipenuhi oleh penumpang dalam periode perjalanan 19-25 Juli.

Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, adanya persyaratan baru bagi penumpang tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, PPKM Mikro di wilayah lain," kata Danang dalam keterangan yang diterima Indozone, Senin (19/7/2021).

Adapun catatan utama terkait aturan penerbangan ini hanya usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Kemudian untuk usia di bawah 18 tahun diharapkan tidak bepergian terlebih dahulu. Sementara aturan yang diperbolehkan untuk terbang hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal serta penumpang yang mempunyai keperluan mendesak.

"Seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang," tutur Danang.

Dia melanjutkan untuk dokumen surat keternagan bagi kepentingan perjalana sektor esensial dan kritikal calon penumpang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan
untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.

Penumpang masuk dalam kategori keperluan mendesak, lanjut Danang, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Danang mengingatkan bagi penumpang dari atau akan menuju Jawa-Bali dan wilayah yang menerapkan PPKM Darurat wajib menuntukan test PCR berlaku 2x24 jam. Wilayah lainnya bisa menggunakan PCR atau rapid antigen 1x24 jam dan diharapkan pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

"Wajib melakukan vaksin minimal dosis satu (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin," beber Danang.

BACA JUGA: Anggota DPR Minta Pelaksanaan Salat Idul Adha Tidak Timbulkan Kerumunan

Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

"Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat," jelasnya.

Terpenting penumpang wajib mengisi aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Baik itu sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) menggunakan aplikasi e-HAC.

"Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan: mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dar Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/," tandas Danang.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X