Ibu Dipukul Satpol PP Mardhani Tidak Hamil Secara Medis, Pengacara: Ini Mungkin Bayi Ajaib

- Selasa, 20 Juli 2021 | 09:08 WIB
Wanita yang dipukul Mardhani Hamdan negatif hamil (Istimewa)
Wanita yang dipukul Mardhani Hamdan negatif hamil (Istimewa)

Kasus anggota Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan yang memukul wanita dikabarkan hamil, masih berjalan. Namun, kini beredar kabar bahwa Amriana (34), wanita yang dipukul oleh Mardhani sebenarnya tidak hamil.

Terkait hal itu, Azhari Setiawan selaku pengacara Amriana menegaskan masalah hamil atau tidak bukanlah konteks dalam kasus penganiayaan tersebut, sekalipun hasil USG menunjukkan negatif hamil.

"Jadi hasil USG memang tidak atau negatif hamil, tapi kalaupun persoalan kehamilan tidak masuk dalam konteks. Tapi ini murni penganiayaan yang kita laporkan," terang Azhari dalam jumpa pers, dikutip Selasa (20/7/2021).

Azhari mengakui kehamilan Amriana memang tidak bisa dideteksi oleh tim medis dan hanya diketahui oleh tukang urut Amriana. Hal ini didukung dengan perut Amriana yang membesar dan dia sebelumnya melahirkan bayi dengan kehamilan yang juga tidak bisa dideteksi secara medis.

"Saudara lihat sendiri kondisi perutnya itu, besar. Tetapi hasil USG, tak terlihat. Tetapi beberapa kali melahirkan, memang seperti itu. Jadi ini, mungkin bayi ajaib kalau lahir," lanjutnya.

"Memang pengakuannya hamil. Karena dia tahu. Karena ini tidak bisa ditangkap secara logika, karena dia diurut," katanya lagi.

Suami Amriana, Nur Halim juga yakin bahwa istrinya mengandung anak kedua mereka. Dia sudah mengumumkan kabar bahagia ini di media sosial, jauh sebelum penganiayaan terjadi.

"Karena betul-betul saya rasakan, dan saya biasa tidur di atas perut istri saya. Saya ini merasakan tendangan anak saya. Saya merasakan detak jantung anak saya. Jadi yang katakan tidak hamil, tolong bukan kalian yang rasakan, tapi saya. Saya yang jalani rumah tangga ini," tegasnya.

Oknum Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan sendiri sudah jadi tersangka dalam kasus penganiayaan saat operasi PPKM di Gowa, Sulsel dan resmi ditahan.

Mardhani terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X