Kisah Asep, Pelanggar PPKM Darurat yang Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda 5 Juta

- Jumat, 16 Juli 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi dipenjara (Unsplash)
Ilustrasi dipenjara (Unsplash)

Pria pemilik kedai kopi "Look Up" di Kota Tasikmalaya yang bernama Asep Lutfi (23) dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dia harus menjalani hukuman penjara selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan Asep memilih dipenjara daripada membayar denda Rp5 juta.

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin, dikutip dari Antara, Jumat (16/7/2021).

Asep memilih dipenjara karena tidak punya sebesar itu untuk membayar denda PPKM Darurat, terlebih di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Sebagai pelaku bisnis, di masa pandemi Covid-19 ini uang sebesar Rp 5 juta bukan jumlah kecil," kata Asep.

Asep awalnya mengira kalau dia akan ditahan di kantor polisi. Tapi, ternyata dia dipenjara di lapas klas IIB Tasikmalaya.. Meski begitu, Asep mengaku siap menjalani keputusan tersebut.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep.

Di sana, Asep akan disatukan dengan para narapidana kasus kriminal yang divonis belasan hingga puluhan tahun penjara.

Fajaruddin beralasan Asel ditahan di lapas dan bukan di kantor polisi karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kan kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.

Sebelum dieksekusi ke lapas, Asep terlebih dahulu menjalani tes untuk memastikan tidak terpapar Covid-19. Fajaruddin mengatakan dalam penindakan PPKM Darurat, baru satu pelanggar yang memilih dipenjara. Selebihnya membayar denda langsung atau meminta jangka waktu satu minggu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X