Turki mengecam keputusan mahkamah Uni Eropa (EU) yang mengizinkan perusahaan-perusahaan di negara-negara tersebut melarang wanita muslim memakai jilbab.
Kementerian Luar Negeri Turki menegaskan bahwa, keputusan itu telah melanggar kebebasan beragama dan memperburuk prasangka terhadap wanita muslim di Eropa.
"Kami mengutuk keputusan itu, yang secara hukum salah dan berbahaya karena akan memicu Islamofobia," jelas kementerian dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut, Kemlu Turki mengatakan, keputusan itu merupakan tanda meningkatnya ketakutan terhadap Islam di saat wanita muslim Eropa menjadi sasaran diskriminasi karena keyakinan agama mereka.
Sebelumnya, Kamis (15/7/21) Pengadilan Eropa menjatuhkan hukuman skors untuk dua wanita Muslim di Jerman karena memakai jilbab atau kerudung di kantor mereka.