Kasus Korupsi Anak Perusahaan Jakpro Diduga Rugikan Negara Sampai Rp 315 M

- Rabu, 8 Desember 2021 | 17:38 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus korupsi anak perusahaan Jakpro di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus korupsi anak perusahaan Jakpro di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Bareskrim Polri membeberkan dugaan awal kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh anak perusahaan Jakpro. Ternyata kerugian negara mencapai Rp 315 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto menyebut kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Namun, hal ini masih sebatas dugaan.

"Secara fix tentang kerugian kita masih memproses. Dugaannya bismillah sekitar Rp 315 miliar," kata Brigjen Djoko dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Lebih jauh Djoko menyebut pihaknya masih dalam berkaitan dengan kasus ini. Bareskrim disebutnya juga fokus dalam pemulihan aset.

"Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku bagaimana kita merecovery aset," beber Djoko.

Seperti diketahui, Bareskrim saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Opticat Network (GPON) pada tahun 2017-2018 serta menetapkan eks Dirut PT JIP bermama Ario Pramadhi. PT JIP sendiri diketahui merupakan anak perusahaan dari Jakpro.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X