Pimpinan MPR: PPKM Saat Libur Natal Butuh Pengawasan Lebih Cermat

- Selasa, 7 Desember 2021 | 18:40 WIB
PPKM saat Nataru. (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
PPKM saat Nataru. (photo/ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbeda level pada pengendalian COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, memerlukan pengawasan yang lebih cermat serta koordinasi yang lebih baik antardaerah.

"Kebijakan penerapan level PPKM yang berbeda, sesuai dengan pencapaian sejumlah indikator pengendalian COVID-19 di setiap daerah, cukup sulit dilakukan tanpa pengawasan dan kolaborasi yang baik antarpemangku kepentingan di daerah," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 1—3 di Jawa dan Bali sampai 13 Desember 2021, sedangkan untuk wilayah yang berada di luar Jawa dan Bali, PPKM level 1-3 diperpanjang hingga 23 Desember 2021.

Pada periode PPKM kali ini, sebanyak 129 kabupaten/kota berada di Level 1, 193 kabupaten/kota berada di Level 2, 64 kabupaten/kota berada di Level 3.

Sebelumnya, Pemerintah sempat merencanakan untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia sebagai persiapan menjelang liburan Natal dan tahun baru.

Dengan capaian level PPKM di Jawa dan Bali yang membaik saat ini, Lestari memperkirakan potensi terjadi peningkatan pergerakan orang pada liburan Natal dan tahun baru akan cukup besar.

Kebijakan ini, kata Rerie (sapaan akrab Lestari), menuntut kesiapan para pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian pergerakan masyarakat.

Ketidaksiapan dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan yang diambil itu, lanjut Rerie, berpotensi memicu peningkatan kasus positif COVID-19 di sejumlah daerah.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X