Polisi Gerebek Lagi Kantor Pinjol di Sleman, 1 Aplikasi Terdaftar, 23 Lainnya 'Gelap'

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 13:58 WIB
Kantor perusahaan pinjol di Tangerang digerebek polisi. (Foto/Indozone.id)
Kantor perusahaan pinjol di Tangerang digerebek polisi. (Foto/Indozone.id)

Usai lakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (Pinjol) di Tangerang yang memiliki aplikasi ilegal, kini pihak kepolisian menyasar daerah lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan sebanyak 83 orang operator pinjol ilegal di kantornya di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis (14/10/2021) malam.

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macem," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10/2021).

Jajaran Polda DIY, kata dia, hanya mem-"backup" Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi.

"Kemarin kami mem-'backup' Polda Jabar," ujar Yuliyanto.

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau 'debt collector' pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer.

Diamankan pula 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jawa Barat mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

Hasil penyelidikan, kata Arief, menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X