Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Termohon Intervensi dalam Gugatan Kubu Moeldoko di MA

- Senin, 11 Oktober 2021 | 14:31 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah memakai batik). (INDOZONE/Harits Tryan)
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tengah memakai batik). (INDOZONE/Harits Tryan)

Partai Demokrat bakal mengajukan diri menjadi pihak termohon intervensi dalam gugatan kubu Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) perihal pengajuan uji materi anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengatakan, mengapa pihaknya mengajukan permohonan sebagai termohon intervensi karena Partai Demokrat memiliki kepentingan langsung atas permohonan tersebut.

"Kami telah mengajukan permohonan kepada MA untuk menjadi Termohon Intervensi/Pihak Terkait. Partai Demokrat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk diuji materiil adalah AD ART Partai Demokrat,” kata Hamdan di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2021).

“Walaupun dalam hukum acara permohonan uji materill di MA tidak mengenal pihak terkait, tetapi untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar para pihak secara seimbang Partai Demokrat perlu ditetapkan oleh MA sebagai Termohon Intervensi/Pihak Terkait," imbuh Hamdan.

Baca Juga: Curhatan Guru di Konawe Utara, Keluhkan Kondisi Sekolah yang Berdebu Akibat Pertambangan

Dia melanjutkan bahwa di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1 tahun 2011 tentang hak Uji Materil, maka yang menjadi termohon seharusnya Partai Demokrat yang mengeluarkan AD/ART. Bukan malah, kata Hamdan, Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu Hamdan pun menduga terdapat kesengajaan dari pihak Moeldoko sebagai pemohon agar tidak menjadikan Partai Demokrat karena tidak memberikan ruang guna memberikan kesempatan.

"Kami menduga ada kesengajaan dari Para Pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak Termohon, walaupun objek pengujian adalah AD ART Partai Demokrat, untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," tutur Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menuturkan Gugatan oleh kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung ini dinilai tidak wajar karena jika keberatan atas keputusan Menkumham dan pengesahan AD/ART maka seharusnya dibawa ke PTUN.
Menurut Hamdan, hanya penetapan yang bersifat regling atau pengaturan seperti perundang-undangan saja yang bisa diuji materil di MA menurut Perma 1/2011.

“Permohonan tersebut juga tidak lazim. Karena menjadikan AD/ART Demokrat sebagai salah satu jenis perundangan-undangan. Dari batasan itu AD/ART parpol jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum,” jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X