Mengulik Peran Azis Syamsuddin Kabarnya Jadi Tersangka, Ada 5 Kasus Eks Penyidik KPK

- Kamis, 23 September 2021 | 16:10 WIB
Wakil DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus korupsi. (Instagram/Azis Syamsuddin)
Wakil DPR RI Azis Syamsuddin terseret kasus korupsi. (Instagram/Azis Syamsuddin)

Kabar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguat.

Hal ini diutarakan saat KPK tengah fokus menangani kasus gratifikasi di Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/9/2021).

Azis Syamsuddin akan dipanggil KPK pada hari Jumat besok.

Azis Syamsuddin sendiri terseret dalam pusaran kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang telah didakwa terima suap Rp11,5 miliar dalam dugaan korupsi di KPK.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap kalau Azis ternyata bapak asuh dari Stepanus Robin hingga bisa menjalin hubungan terkait dengan kasus yang ditangani KPK.

Terkait dengan keterkaitan sebagai bapak asus itu disampaikan Agus Susanto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Tak tanggung-tanggung, ada lima perkara yang melibatkan Stepanus Robin. Satu di antaranya suap dari Azis Syamsuddin sebesar Rp 3 Miliar dan 36 ribu dolar AS. 

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," tambah Jaksa seperti yang dilansir Antara.

Robin diketahui menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dan bertugas ikut melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bersama-sama dengan penyidik lainnya.

1. Kasus M Syahrial di Tanjung Balai

Jaksa mengungkapkan, Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X