DPO Pengeroyok TNI AD di Jakut Diminta Segera Serahkan Diri 

- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:42 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan TNI AD. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro terkait pembunuhan TNI AD. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sebanyak tiga orang tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI AD di Jakarta Utara hingga tewas berstatus sebagai DPO dan masih bebas berkeliaran. Polda Metro Jaya meminta para tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri.

"Terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tubagus kemudian membeberkan peran daei ketiga DPO tersebut. Tersangka pertama bernama Baharudin yang berperan sangat penting dalam kematian korban.

"Baharudin, dia diduga kuat melakukan penusukan," beber Tubagus.

Sedangkan dua DPO lainnya berperan mengeroyok korban. Polda Metro Jaya sendiri masih memburu para DPO tersebut.

Seperti diketahui, satu anggota TNI AD tewas usai dikeroyok sejumlah orang bersenjata tajam di kawasan Jalan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB yang lalu. Selain korban, ada pula dua warga sipil yang menjadi korban dan saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Pengeroyokan ini bermula saat sejumlah pelaku mengendarai sepeda motor datang dan bertanya 'apakah kamu orang Kupang?'. Korban tak menjawab pertanyaan pelaku hingga membuat keributan terjadi.

Para pelaku mengeroyok korban dan menikam korban dua kali. Warga sipil yang mencoba memisahkan keributan tersebut ikut menjadi korban pengeroyokan.

Bergerak cepat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku dari delapam terduga pelaku pengeroyakan. Dalam kasus polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X