Jokowi Diminta Tak Tunjuk Kepala Otorita di Ibu Kota Baru dari Parpol

- Rabu, 19 Januari 2022 | 19:37 WIB
Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim tinjau lokasi ibu kota baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Jokowi dan Gubernur Kaltim tinjau lokasi ibu kota baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ibu Kota Negara (IKN) yang bernama Nusantara di Kalimantan Timur akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita. Mereka akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota Pansus RUU IKN Guspardi Gaus mengusulkan alangkah baiknya Presiden Jokowi dapat menunjuk kepala Otorita yang bukan berasal dari partai politik. Kemudian sosok tersebut memiliki integritas dan kapabilitas.

"Nah saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas dan tidak terafiliasi kepada salah satu partai politik manapun," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Ditekankan Guspardi, Kepala Otorita bukan dari kalangan partai politik karena jabatan tersebut ditunjuk langsung oleh Presiden RI, dan bukan dipilih oleh rakyat lewat Pilkada.

"Supaya dia jangan terafiliasi. Jadi Kepala Otorita ini penunjukan. Kalau dia orang yang dipilih oleh rakyat ya silakan saja bertarung karena merupakan kehendak keinginan masyarakat,” ucap Guspardi.

“Tapi kan kalau sekarang ini kan Kepala Otorita ditunjuk, sama halnya dengan Pj (penjabat) yang gubernur, bupati, wali kota yang masa jabatannya habis lalu ditunjuk dan dipilih," tambahnya.

BACA JUGA: Dukung Mengoperasikan 'The Kitchen of Asia', Sandiaga Uno: Ini Peluang Lapangan Kerja

Kemudian, lanjut Politikus PAN ini, Kepala Otoritas di Ibu Kota Nusantara bukanlah sosok yang kerap menimbulkan dinamika ataupun menimbulkan kegaduhan.

“Dan juga dia tidak bermasalah, jadi tidak menimbulkan dinamika. Agar tidak menimbulkan kegaduhan pilihlah orang-orang yang tidak bermasalah, baik masalah hukum, integritasnya, moral dan lain sebagainya,” tuturnya.

Maka dari itu, Guspardi berharap Presiden dapat menunjuk orang profesional dan memahami tugasnya.

"Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem, sebab bagaimanapun ini RUU IKN ada pro dan kontra, jadi jangan lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra," tandas Guspardi.

Sekedar informasi, nantinya pemerintahan ibu kota baru adalah pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi dan dipimpin oleh pejabat setingkat menteri.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," begitu bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Selain itu Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Lantaran setingkat Menyeri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X