Pasutri di Jakbar Ini "Kompak" Edarkan Ganja Sampai Gabung Jaringan Lapas

- Selasa, 28 September 2021 | 19:32 WIB
Konferensi pers kasus pasutri pengedar ganja di Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus pasutri pengedar ganja di Jakbar. (Dok. Humas Polres Jakbar)

Sepasang suami istri (pasutri) ini kompak menjadi pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Uniknya pasutri ini tergabung dalam sindikat jaringan lapas.

Pasutri tersebut yakni berinsial A (35) dan F (30). Mereka kedapatan sengaja mengedarkan narkotika jenis ganja.

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menyebut saat menggerebek kediaman pasutri ini di bilangan Jakarta Barat, polisi menyita sejumlah ganja. Kedua tersangka juga sudah mengakui telah mengedarkan puluhan kg ganja.

"Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 kg sisa barang yang belum terjual," beber Pradita.

Polisi kemudian mendalami asal-usul ganja tersebut. Ternyata ganja tersebut berasal dari sindikat jaringan lapas.

Selain itu, tersangka ternyata merupakan pemain lama dalam hal mengedarkan ganja. Pasutri ini sudah beraksi selama dua tahun mengedarkan ganja.

BACA JUGA: Buat Rapat Paripurna Ilegal, Ketua DPRD DKI Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama dua ahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta rupiah per-ecernya," kata Pradita.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga pidana mati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X