Takut Ulangi Perbuatannya, Polisi Tahan Penyerang Ustaz di Batam

- Senin, 27 September 2021 | 15:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)
Ilustrasi penganiayaan. (ANTARA/HO)

Pria berinisial H diketahui sudah menyandang status tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Ustaz Abu Chaniago. Usai berstatus tersangka, H juga dilakukan penahanan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt membeberkan alasan pihaknya menahan H. H disebut Harry ditahan lantaran polisi khawatir H melakukan perbuatanya kembali.

"Ada dua alasan dilakukan penahanan. Pertama, alasan subyektif salah satunya dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatannya sebagaimana Pasal 21 ayat 1 KUHP," kata Kombes Harry kepada INDOZONE, Senin (27/9/2021).

Alasan kedua disebut Harry karena pasal yang disangkakan ke tersangka termasuk tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan terhadap tersangkanya.

"Alasan obyektif bahwa pasal yang dipersangkakan termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 huruf B KUHP," beber Harry.

Seperti diketahui, seorang Ustaz bernama Abu Syahid Chaniago diserang orang tidak dikenal (OTK) saat sedang mengisi ceramah di sebuah masjid Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 20 September 2021 siang. Pelaku berinisial H langsung diciduk oleh polisi pasca insiden penyerangan ini.

Polisi sendiri menyebut pelaku menyerang korban dengan tangan kosong. Beruntung korban tidak menderita luka-luka akibat aksi pelaku.

Terkini, polisi sudah menetapkan H sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 4 junto Pasal 352.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X