Polisi Minta Maaf Ada Polantas Tilang Pemobil Bawa Sepeda, Akui Salah Terapkan Pasal

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:27 WIB
Polisi menilang pengendara mobil karena angkut sepeda (Instagram/trijaya_bike)
Polisi menilang pengendara mobil karena angkut sepeda (Instagram/trijaya_bike)

Viral video yang memperlihatkan oknum polisi lalu lintas (polantas) menilang sebuah mobil karena membawa sepeda di dalam mobil.

Peristiwa ini disebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Meski pengendara mobil bisa menunjukkan SIM dan STNK, dia tetap ditilang karena membawa sepeda di dalam mobil.

Polantas itu mengatakan kalau ingin membawa sepeda dengan mobil, harus menggunakan bracket yang digantungkan di belakang mobil.

Namun, pengendara itu mengatakan mobil tersebut hanya mobil pinjaman sehingga dia tak punya bracket. Pada akhirnya polisi itu menilangnya dengan pasal berikut:

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," katanya.

Video ini pun memicu keheranan netizen yang baru mengetahui tidak boleh membawa barang seperti sepeda di dalam mobil.

Tilang dianulir

Polda Metro Jaya akhirnya menganulir tilang tersebut dan mengakui anggotanya salah menerapkan pasal tilang.

"(Tilang) dianulir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menambahkan barang bukti milik pengendara mobil yang sempat disita saat kena tilang  juga akan dikembalikan.

Sambodo mengatakan oknum polantas itu salah dalam menerapkan dan menafsirkan Pasal 307 UU LLAJ.

"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307," kata dia.

Pasal tersebut mengatur kalau pengemudi angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, serta dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Menurut Sambodo, untuk kendaraan pelat hitam pasal yang diterapkan seharusnya Pasal 283.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X