PKS Minta Anies Tetap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng meski Dilarang Kemendag

- Jumat, 25 Maret 2022 | 14:13 WIB
Warga mengantre membeli minyak goreng saat berlangsungnya operasi pasar minyak goreng di Mapolsek Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Warga mengantre membeli minyak goreng saat berlangsungnya operasi pasar minyak goreng di Mapolsek Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tetap menggelar operasi pasar minyak goreng kemasan karena masih banyaknya keluhan dari masyarakat terkait harga dari komoditas tersebut. 

Hal tersebut diminta Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani, meskipun telah terbit kebijakan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang adanya gelaran operasi pasar minyak goreng kemasan. 

"Ini sudah tidak wajar dan keterlaluan, PKS meminta Pemprov DKI untuk tetap jalankan operasi pasar murah khususnya untuk minyak goreng bagi warga Jakarta," ucapnya, Kamis (24/3/2022). 

Yani pun turut mengkritisi kebijakan Kemendag yang justru mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Pasalnya, hal ini justru menyebabkan harga minyak goreng meroket dua kali lipat. 

Baca Juga: Diberi Minyak Goreng Jika Mau Booster, Wagub DKI: Tidak Pakai Anggaran Pemprov

"Saat ini hampir ditemukan semua minyak goreng naik dua kali lipat dari harga semula bahkan ada yang lebih, tapi jangan juga melarang Pemprov DKI yang akan gelar operasi pasar minyak goreng untuk bantu warganya," terangnya. 

"Ini kewajiban pemerintah, kewajiban pemimpin, baik kepada warganya dan Tuhan. Dan kami tidak main-main, apalagi ini mau menghadapi Ramadhan dan Lebaran dimana ekonomi belum bangkit sepenuhnya," tambah Yani. 

Sekadar diketahui sebelumnya, Kemendag menerbitkan surat edaran dengan Nomor 84/PDN/SD/03/2022 pada 16 Maret 2022 lalu. Dalam poin kedua, pemerintah meminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X