Polda Banten Ciduk Sindikat Penimbun Solar Untuk Dijual Dengan Harga Tinggi

- Jumat, 1 April 2022 | 17:20 WIB
Polda Banten menyiduk sindikat penimbun Solar. (Dok. Polda Banten)
Polda Banten menyiduk sindikat penimbun Solar. (Dok. Polda Banten)

Jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap lima tersangka sindikat penimbun bahan bakar solar dengan cara memodifikasi kendaraan kemudian membeli solar di SPBU dengan jumlah banyak. Setelah ditimbun, sindikat ini menjual solar dengan harga tinggi.

"Keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU, SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga dalan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Kasus ini sendiri terbongkar usai adanya isu kelangkaan solar di Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memerintahkan jajaranya untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Feria Kurniawan menyebut ada dua waktu berbeda penangkapan para tersangka. Waktu pertama yakni pada 24 Maret 2022 disebuah SPBU di Jawilan, Serang dan mengamankan 477 liter solar dan menangkap tersangka AH (19) dan MT (43).

"Penangkapan kedua dilakukan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49)," kata Feria.

Baca Juga: BBM Masih Langka, Pemkab Deliserdang Minta Gubsu Desak Pertamina

Penangkapan ketiga berlangsung pada 29 Maret 2022 di SPBU Labuan, Pandeglang dengan mengamankan 1.485 liter solar dan menangkap sopir mobil berinisial MS (43). Dalam aksinya, mereka memodifikasi tangki mobil hingga bisa menampung solar dengan jumlah mencapai empat sampai lima ton.

Setelah ditimbun, para tersangka menjual solar dengan harga lebih mahal. Untuk harga solar sendiri tersangka membeli dengan harga Rp 5.150 per liter kemudian mereka jual seharga Rp 7.200 per liter.

Selain itu, dari hasil pendalaman penyidik, praktik ini sudah berjalan sekitar tiga hingga empat bulan dengan putaran harian sekitar 1,5 ton per hari sehingga mereka mendapat keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp 30 juta.

"Nilai transaksi yang telah diidentifikasi penyidik berdasarkan transaksi perbankan dari para pelaku menunjukkan angka yang fantastis, lebih dari Rp 2 Miliar selama beberapa bulan beraksi," ungkapnya 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Para tersangka terancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X