Presiden Jokowi Berikan Tugas Baru pada Wisnutama Terkait G20

- Jumat, 1 April 2022 | 13:31 WIB
Wishnutama dapat tugas baru dari Presiden Jokowi terkait Presidensial G20 Indonesia. (Instagram/@wishnutama)
Wishnutama dapat tugas baru dari Presiden Jokowi terkait Presidensial G20 Indonesia. (Instagram/@wishnutama)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada mantan Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama terkait Presidensial G20. Ya, Wishnutama ditunjuk Presiden Jokowi sebagai koordinator tim asistensi dan kemitraan Presidensial G20.

Perihal tersebut seperti teruang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

Keppres tersebut sendiri sudah diteken oleh Presiden Jokowi, Jumat (1/4/2022). Selain itu, terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Keppres tersebut, yang mana salah satunya adalah susunan panitia Presidensial G20.

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Penanggung Jawab Bidang;
d. Tim Asistensi dan Kemitraan;
e. Koordinator Harian; dan
f. Sekretariat.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat G20: dari Sejarah, Anggota, hingga Tujuannya

Pasal 7

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas penanggung jawab bidang;
b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas koordinator harian
c. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian persiapan dan pelaksanaan Presidensi G20 Indonesia;
d. menetapkan rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sherpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, dan: pertemuan tingkat Engagement Group;
e. menetapkan rencana kerja dan anggaran masing-masing Bidang; dan
f. menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(2) Ketua Bidang Sherpa Track dan Ketua Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menetapkan pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Working Group dan Engagement Group.

Pasal 8

Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang logistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.

Penunjukkan Wishnutama dengan peran sebagai koordinator tim asistensi dan kemitraan sendiri diatur dalam Pasal 12. Tidak hanya itu, Wishnutama juga diberikan sejumlah wakil guna membantunya dalam mengemban tugas baru tersebut.

Pasal 12B

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
Koordinator : Wishnutama Kusubandio;
Wakil Koordinator :
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;
2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan
4. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef, SU., Dr.PH.

Pasal 12C

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X