Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Akan Kasasi ke Mahkamah Agung

- Senin, 30 Agustus 2021 | 17:01 WIB
Rizieq Shihab. (antaranews)
Rizieq Shihab. (antaranews)

Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun penjara atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab RS Ummi Bogor setelah banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (30/8/2021).

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, Perkara nomor 210 dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI.

"Di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar Binsar.

Menyusul penolakan banding tersebut, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi. Itu (putusan) tidak masuk akal. Langsung kasasi begitu salinan putusan dari PT kami terima," ujar Sugito.

Sugito mencurigai bahwa vonis empat tahun terhadap Rizieq memang sengaja dilakukan untuk menutup ruang gerak kliennya pad Pemilu 2024.

Puluhan Pendukung Ditangkap Polisi

Sementara itu, selagi sidang berlangsung, puluhan pendukung Rizieq ditangkapi polisi gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Penangkapan dilakukan saat ratusan pendukung Rizieq menyampaikan pendapat di luar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tepatnya di Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB.

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa, dikutip dari Antara.

Menurut Ade Rosa, para pendukung Rizieq itu ditangkap karena aksi ricuh saat menyampaikan pendapat di muka umum.

Saat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan, polisi mempersilakan massa meninggalkan lokasi.

Namun saat dibubarkan, massa Rizieq tidak terima dan melemparkan batu ke arah petugas gabungan yang sedang mengamankan jalannya aksi.

Sebagai respons, petugas keamanan yang terdiri dari unsur Brimob itu langsung menembakkan gas air mata untuk menghalau massa menjauh dari lokasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hal itu dilakukan petugas untuk memukul mundur massa menjauh dari objek," kata Ade.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X