88 Pelaku Balap Liar yang Kerap Meresahkan Warga Ditindak Polda Metro Jaya

- Kamis, 2 September 2021 | 11:18 WIB
Barang bukti sepeda motor pelaku balap liar di Mapolda Metro Jaya. (Dok Ditlantas Polda Metro.)
Barang bukti sepeda motor pelaku balap liar di Mapolda Metro Jaya. (Dok Ditlantas Polda Metro.)

Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 88 pelaku balap liar. Puluhan pelaku balap liar tersebut diamankan saat polisi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pembubaran aksi balap liar ini berlangsung dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pembubaran aksi balap liar dilakukan setelah Polda Metro Jaya mendapat aduan dari warga sekitar.

Baca Juga: Oleng Saat Adu Balap Liar, Pria Ini Tabrak Petani Buah Melon Hingga Tewas di Tempat

"Berawal dari laporan masyarakat penghuni wilayah Tentara Pelajar, jajaran Unit 2 dipimpin AKP Harnas langsung bergerak ke TKP," kata Kombes Sambodo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Saat melakukan pembubaran di TKP, Sambodo menyebut ada sekitar 200 kendaraan di sana. Ratusan kendaraan tersebut ada yang melakukan aksi balap liar dan ada yang hanya menonton.

"Kedapatan kurang lebih 200 kendaraan roda dua baik yang melaksanakan balapan dan nonton. Alhasil yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda dengan cara di dorong," beber Sambodo.

Dari pembubaran ini, polisi mengamankan 88 pelaku balap liar dan mebawa ke Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan sanksi penilangan mulai dari penyitaan SIM, STNK hingga sepeda motor.

"Yang tertangkap kita bawa motornya ke Polda dengan cara didorong. Lanjut sampai di Polda dilaksanakan penindakan dengan jumlah 88 terdiri dari SIM 14, STNK 17 dan kendaraan roda dua 57," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X