INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihak tidak memberikan izin reuni 212 pada 2 Desember 2021. Padahal jika dibandingkan aksi lain, demo-demo lain kerap berlangsung di Jakarta seperti sudah mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Kegiatan ini kan reuni, ini kan adalah kegiatan mengumpulkan orang, keramaian. Ini membutuhkan izin keramaian sesuai dengan UU nomor 9 tahun 98 dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Zulpan menyebut harus ada izin dari berbagai pihak terkait kegiatan reuni 212. Salah satu izin atau rekomendasi yang diperlukan yakni rekomendasi dari Satgas Covid-19.
"Harus ada juga rekomendasi Satgas Covid-19. Di situasi pandemi ini, Satgas Covid-19 provinsi DKI tidak memberikan rekomendasi izin kepada panitia 212," beber Zulpan.
BACA JUGA: Soal Reuni 212, Polda Metro Pastikan Situasi di Jakarta hingga Siang Ini Kondusif
Dengan tidak direkomendasi oleh Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya tidak mengizinkan reuni 212 tersebut. Lebih jauh Zulpan sendiri juga menyingung terkait izin reuni 212 di Bogor.
"Untuk rekan-rekan pahami juga bukan hanya penolakan atau tidak diberikan rekomendasi di wilayah hukum Polda Metro ataupun Satgas Covid DKI, ternyata di masjid Az-Zikra Sentul, Bogor mereka juga tidak dapat izin," pungkas Zulpan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Di Acara Reuni 212, KSAD Dudung Tawarkan Rekrut Santri dan Tafsir Quran Jadi Prajurit TNI
- Cegat Puluhan Massa Reuni 212 dari Luar DKI, Polisi Periksa dan Pulangkan
- Reuni 212 Dilarang, Tapi Kok Ada Demo di Dalam Polda Metro?