Jika Tuduhan Pelanggaran HAM Terjadi di PeduliLindungi, Pemerintah Diminta Legowo

- Senin, 18 April 2022 | 09:07 WIB
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Seorang pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta berharap semua pihak dapat menyikapi secara jernih terhadap temuan Amerika Serikat ihwal PeduliLindungi yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih. Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan,” ujar Sukamta kepada wartawan dikutip Senin (18/4/2022).

Ia menyatakan, dua hal yang perlu dilakukan pertama adalah meminta pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya itu.

“Di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar hak asasi manusia? Karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah,” beber dia.

Kedua, kata Politisi PKS ini, adalah terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya perlindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena sudah terbukti data-data E-hac bocor. Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin perlindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut. 

“Dan jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI musti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi,” jelas Sukamta.

BACA JUGA: Kemenkes Pelajari Tudingan AS soal PeduliLindungi Langgar HAM

Sukamta menuturkan apabila sejak awal dirinya concern dan terus mengingatkan akan pentingnya perlindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19.

Kemudian, tutur dia, teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan perlindungan data pribadinya.

"Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Terkait RUU PDP, kami sudah mulai kembali membahasnya di Komisi I DPR. Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian, karena sebetulnya pemerintahlah yang justeru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," tandas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X