Sah! THR Wajib Dibayar Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran, Kata Menaker Ida Fauziah

- Selasa, 13 April 2021 | 17:38 WIB
Ilustrasi THR. (Antaranews)
Ilustrasi THR. (Antaranews)

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini sudah menemui kepastian.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha atau perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari H Lebaran.

Merujuk hari Lebaran 13 Mei 2021, maka THR paling lambat harus dibayarkan setiap perusahaan kepada karyawannya pada 6 Mei 2021.

Keputusan itu didasarkan pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Kami butuh komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu ke pekerja atau buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual membahas THR 2021, Senin (12/4/2021).

Meski begitu, ada dispensasi bagi perusahaan untuk membayar paling lambat sehari sebelum hari raya.

Ida memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida lantas meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk perusahaan yang masih terdampak Pandemi COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Ida mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut.

Ida juga mewajibkan pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik dengan kesepakatan itu harus dibuat secara tertulis.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida.

Hasil kesepakatan itu sendiri harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Ida menekankan bahwa kesepakatan antara perusahaan dan buruh itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR 2021.

Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan, maka para kepala daerah diminta untuk menegakkan hukum sesuai kewenangan dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X