Sebuah mobil pemadam kebakaran menabrak pejalan kaki berinisial MO (19 tahun) hingga tewas di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel G'Sign Banjarmasin, Minggu malam (16/5/2021).
Dari kejadian tersebut, sopir damkar yang diketahui berinisial FE (27 tahun) kini telah dijadikan tersangka, dan telah ditahan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pengemudinya kami lakukan penahanan dan kasusnya diproses secara hukum," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, seperti dilansir Antara, Senin (17/5/2021).
Kini FE tengah menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Gustaf juga menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu dini hari, saat MO hendak menyeberang jalan dan tiba-tiba di waktu yang bersamaan mobil damkar yang dikendari FE melintas lalu menabrak MO hingga meninggal dunia.
Akibat kecelakaan itu MO mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang dan meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin.
Dari hasil penyidikan pihak Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin, untuk tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.