Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
jadi, setiap WP OP yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan, untuk mendapat NPWP.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Aturan baru ini akan berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Artikel Menarik Lainnya:
- Gegara Terjerat Utang Pinjol, Pria Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Gresik
- Momen Presiden Jokowi Bermain Bola Dengan Anak Papua Saat Pembukaan PON XX
- Presiden Filipina Rodrigo Duterte Umumkan Mundur dari Dunia Politik