Fungsi KTP Bakal Bertambah, Bisa Jadi NPWP Juga

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi KTP dan NPWP (Antaranews)
Ilustrasi KTP dan NPWP (Antaranews)

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan bertambah menjadi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

jadi, setiap WP OP yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan, untuk mendapat NPWP.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan  untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Aturan baru ini akan berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X