Dinyatakan Berbohong Tes Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:47 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. (Foto/Youtube)
Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara. (Foto/Youtube)

Majelis Hakim memutuskan Habib Rizieq Shihab divonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terkait perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Mengadili terdakwa, meyatakan Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim dalam persidangan yang disaksikan secara online melalui kanal Youtube PN Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, hakim juga menilai putusan yang memberatkan Rizieq Shihab juga turut terlibat melakukan perbuatan dengan membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Hakim Khadwanto.

Rizieq dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Sementara itu hal yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat.

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Dalam kasus RS Ummi sendiri, Rizieq sebelumnya dituntut 6 tahun penjara lantaran telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, sehingga menimbulkan kerumunan. 

Menurut Jaksa, Rizieq bersalah dengan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X