Lakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

- Minggu, 16 Mei 2021 | 08:57 WIB
Tersangka TRB (24), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pelaku utama pembunuhan berencana yang menyebabkan seorang korbannya tewas dan satu lainnya luka parah akibat sabetan senjata tajam. (ANTARA/Aditya Rohman)
Tersangka TRB (24), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pelaku utama pembunuhan berencana yang menyebabkan seorang korbannya tewas dan satu lainnya luka parah akibat sabetan senjata tajam. (ANTARA/Aditya Rohman)

TRB (24), seorang mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga melakukan pembunuhan berencana terancam hukuman mati lantaran mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu (15/5/2021), seperti yang dikutip dari Antara.

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu (12/5) malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Baca Juga: Dirut Ancol Minta Maaf Usai Dapat Teguran Keras dari Anies

TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5), tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Betis terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Lukman menambahkan aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X