Legislator PKS Desak Pemerintah Bersikap Tegas Bagi Perusahaan yang Tak Beri THR

- Selasa, 11 Mei 2021 | 14:56 WIB
ekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho).
ekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/4/2021). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho).

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak agar pemerintah dapat mengingatkan perusahaan dapat segera membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Sebab menurut Netty sampai saat ini, masih banyak perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawannya.

“Pemerintah harus mengingatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan,”  kata Netty, Selasa (11/5/2021).

Politisi PKS ini menekankan, pemerintah harus memberikan informasi kepada perusahaan agar dapat membayar THR kepada karyawannya walaupun situasi sedang lapang atau sulit.

"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan. Ini adalah amanat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," tegasnya.

Baca Juga: FOTO: Pasar Murah Jelang Idul Fitri

Lebih lanjut ia menyampaikan bilamana pemerintah untuk memastikan posko-posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah berjalan sebagaimana mestinya. 

Posko tersebut harus benar-benar aktif memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR kepada pegawai. Jangan hanya sekedar menunggu laporan dari para pekerja. 

“Posko THR jangan hanya menunggu laporan masuk, tapi harus proaktif turun langsung ke lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain, menurut Netty jika hanya menunggu laporan atau aduan pekerja maka hasilnya tidak akan maksimal.

“Pekerja umumnya tidak berani lapor dan berurusan dengan pihak lain. Mereka takut dipecat, apalagi yang statusnya pekerja kontrak. Oleh karena itu, pemerintah harus sigap mencari perusahaan-perusahaan yang belum mencairkan THR," beber Netty.

"Perusahaan tersebut harus diingatkan dan jika perlu berikan sanksi yang tegas. Pastikan posko THR berfungsi optimal dalam melindungi hak pekerja, jangan hanya jadi retorika,” tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X