Terungkap Fakta Baru Taruna PIP Semarang Zidan Muhammad Faza Tewas Dianiaya Seniornya

- Kamis, 16 September 2021 | 15:00 WIB
Reka ulang adegan penganiayaan hingga menewaskan taruna PIP Semarang. (Foto/Antara)
Reka ulang adegan penganiayaan hingga menewaskan taruna PIP Semarang. (Foto/Antara)

Terungkap fakta baru penganiayaan Zidan Muhammad Faza hingga tewas oleh lima orang seniornya di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah.

Kelima taruna PIP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu memperagakan sekitar 20 adegan saat menjalani reka ulang dalam kasus tersebut.

"Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, namun ada juga yang ditendang dengan menggunakan lutut oleh pelaku," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut.

Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan tersebut.

Reka ulang yang dilaksanakan di Mapolrestabes Semarang, Kamis, diikuti oleh saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.

Adegan dalam reka ulang tersebut menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang, perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.

AKP Agus Supriyadi mengatakan reka ulang adegan yang juga dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian yang disesuaikan dengan keterangan tersangka dan para saksi.

Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.

Sebelumnya, lima taruna (PIP) Semarang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna yang merupakan junior kelima pelaku.

Korban dan 14 rekannya dianiaya oleh para seniornya di luar lingkungan kampus yang disebut sebagai bagian dari kegiatan pembinaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X