Selain UU Pornografi, Aksi Bikini Dinar Candy Disebut Juga Layak Dikenakan UU ITE

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:44 WIB
Dinar Candy terjerat hukum aksi pakai bikini di pinggir jalan. (Instagram/@dinar_candy)
Dinar Candy terjerat hukum aksi pakai bikini di pinggir jalan. (Instagram/@dinar_candy)

Pakar Telematika sekaligus eks Menpora Roy Suryo memberikan pandangannya terkait aksi berbikini Dinar Candy. Roy menilai polisi juga tepat jika mengenakan pasal berkaitan dengan UU ITE terhadap Dinar.

"Banyak yang mempertanyakan mengapa aksi yang dilakukan Dinar Candy menggunakan bikini di jalan itu dikenakan juga UU ITE selain UU Pornografi meskipun yang merekam adegannya adalah saudaranya," kata Roy dalam pesan singkatnya kepada Indozone, Jumat (6/8/2021).

Roy menilai aksi protes dengan cara saat berbikini Dinar Candy merupakan aksi yang salah tempat. Ditambah lagi aksi tersebut direkam dan diposting di media sosial.

Baca Juga: Buntut Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi

"Masalahnya adalah selain ada aksi protes PPKM yang dilakukannya salah tempa karena memang busana yang digunakan bukan lazimnya dipakai dipinggir jalan, beda misalnya aksi tersebut dilakukan dipinggir kolam renang sebuah hotel atau tempat wisata yang sesuai atau di pinggir pantai misalnya," beber Roy.

Karena aksi tersebut direkam bahkan diposting di Instagran pribadi Dinar, Roy menilai polisi berhak menetapkan UU ITE kepada DJ seksi tersebut.

"Sudah benar kalau yang bersangkutan diperiksa dengan keterkaitan pelanggaran UU Pornografi nomor 44 tahun 2008 dan UU ITE nomor 19 tahun 2016 yang merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008 karena DC selaku pelaku aksi pornografi dan sekaligus penyebar rekaman tersebut di akun IG pribadinya," kata Roy.

Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes akibat PPKM yang diperpanjang.

Pasca viralnya video tersebut, polisi langsung menjemput Dinar Candy dan memeriksanya. Polisi sendiri juga sudah menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi tidak menahan Dinar Candy. Sang Dj hanya diwajibkan untuk wajib lapor satu Minggu dua kali ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X