Lion Air Group Jelaskan Soal Aturan Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 13:09 WIB
Pesawat Lion Air. (Instagram/lionairgroup)
Pesawat Lion Air. (Instagram/lionairgroup)

Syarat perjalanan terbang menggunakan pesawat terbang di masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali kini diperbarui. Di mana penumpang  pesawat bisa menggunakan hasil tes antigen negatif namun dengan catatan sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

Terkait hal tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan aturan yang sudah diterbitkan dan berlaku.

“Mengenai persyaratan perjalanan udara, Lion Air Group akan menyesuaikan sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan dan berlaku,” kata Danang kepada Indozone di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Dia mengungkapkan, untuk frekuensi terbang atau layanan penerbangan disesuaikan dengan jumlah permintaan pasar, sehingga sejalan dengan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19.

“Kaitannya ke bisnis adalah hal lazim. Maka Lion Air Group melakukan adaptasi,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.

BACA JUGA: Viral Petugas Suntik Vaksin Kosong di Jakut, Pemprov DKI Angkat Bicara

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen h-1," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8/2021).

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X