Tentukan Status Jerinx, Polisi Gelar Perkara Kasus Pengancaman Sore ini

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Polda Metro Jaya sore ini akan melakukan gelar perkara dalam kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh musisi Jerinx. Gelar perkara tersebut untuk menentukan status Jerinx dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut gelar perkara akan berlangsung sore ini.

"Sore ini kita mau melakukan gelar perkara untuk menetukan status dia itu sudah memenuhi unsur atau tidak sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada Indozone, Jumat (6/8/2021).

Jika status Jerinx menjadi tersangka, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Jerinx untuk diperiksa. Pemeriksaan bakal berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Kalau memang nanti jadi tersangka ya kita jadwalkan untuk diperiksa. Pemanggilan pemeriksaan pertama berlangsung di Polda Metro Jaya," beber Yusri.

Baca Juga: Sudah Satu Bulan, Keluarga Mbak You Konfirmasi Penyebab Dirinya Meninggal, Bukan Cuma Asma

Seperti diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan pengancaman. Kasus ini sendiri bermula saat Adam Deni berkomentar terkait data artis yang di endorse Covid-19 di akun Instagram milik Jerinx

Pasca komentar tersebut, akun Instagram Jerinx dikabarkan hilang. Aksi pengancaman pun disebut-sebut terjadi dengan tudingan Jerinx menelepon Adam dan melakukan pengancaman.

Polisi menyebut pelapor ditelepon oleh terlapor dan terlapor menggelontorkan kata-kata kasar dan menuduh pelapor sudah menghilangkan akun Instagram Jerinx. Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah memeriksa Jerinx dan istrinya di Bali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X