Jika Warga Tak Punya NIK, Wagub DKI Minta Urus Surat ke RT agar Bisa Dapat Vaksin

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 17:55 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria. (Instagram/arizapatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria. (Instagram/arizapatria)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) di ibu kota tetap bisa memperoleh vaksin Covid-19.

Lantas apa yang harus dilakukan warga dengan masalah seperti itu untuk mendapatkan vaksin?

Menurut Riza Patria, warga yang tak memiliki NIK tersebut dapat mengurus surat keterangan domisili kepada RT/RW di tempat tinggalnya sebagai pengantar untuk mendapatkan vaksin.

"Bagi masyarakat belum punya NIK silakan mengajukan melalui RT/RW setempat," ucap Riza di kawasan Jakarta Utara, Kamis (5/8/2021).

"Nanti ada surat keterangan domisili yang dikeluarkan untuk digunakan sebagai pelaksanaan vaksin," tandas politisi Partai Gerindra tersebut.

Adapun diketahui, masalah kepemilikan NIK ini pun tengah menjadi sorotan publik. Hal itu dikarenakan seorang warga asal Bekasi, Jawa Barat yang bernama Wasit Ridwan.

BACA JUGA: Update Corona RI 5 Agustus: Positif Tambah 35.764, Sembuh 39.726 Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, Wasit Ridwan tak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 lantaran NIK yang terdaftar diketahui sudah menerima vaksin Covid-19.

Rupanya, NIK tersebut telah dipakai oleh warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong. Ia tercatat melakukan vaksinasi pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X