Anies Resmi Perpanjang Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Pemkot Bekasi

- Senin, 25 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Dok. Pemprov DKI)
Anies Baswedan dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Dok. Pemprov DKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang kerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang hingga lima tahun ke depan, yakni berakhir pada 2026.

Dalam perpanjangan kerja sama tersebut, Anies bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi secara simbolis menandatangani kerja sama tersebut, yang juga disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri RI, Syafrizal

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/10/2021).

Menurut Anies, hal tersebut bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan, khususnya TPST Bantargebang yang diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar.

Baca juga: Hari Pertama Lebaran 2021, DKI Jakarta Kirim 2.142 Ton Sampah ke TPST Bantar Gebang

Anies pun berharap kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial penandatangan saja, namun juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ungkapnya.

Diketahui, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X