Dituding Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR RI Bakal Dipolisikan

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:51 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)
Ilustrasi pelecehan terhadap wanita. (INDOZONE)

Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihak terduga korban dalam kasus ini rencananya bakal melaporkan perbuatan wakil rakyat itu ke Bareskrim Polri.

Berdasar surat undangan yang ditujukan kepada awak media, laporan tersebut akan dibuat oleh kuasa hukum korban bersama ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A. Salah satu kuasa hukum korban bernama Gangan membenarkan hal tersebut.

"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Klien kami anak di bawah umur dengan ancaman dan tekanan," kata Gangan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021).

Sayangnya, Gangan enggan membeberkan identitas dari anggota DPR selaku terduga pelaku ini. Sebab, menurutnya hal ini masih dalam tahap rencana pembuatan laporan polisi.

"Belum berani menyebutkan inisial, apalagi nama karena baru mau LP (laporan polisi)," pungkas Gangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X