Cara Kerja Pelaku Investasi Bodong di Jakbar: Ngaku Karyawan Bank

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:19 WIB
Konferensi pers kasus investasi Bodong. (Dok Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers kasus investasi Bodong. (Dok Humas Polres Jakbar)

Polres Metro Jakarta Barat membeberkan kronologi kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang wanita. Dalam aksinya, pelaku ternyata mengaku-ngaku sebagai karyawan salah satu bank dan menawarkan program investasi deposito fiktif.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebut tersangka yakni PAN (28) beraksi dengan cara mengaku-ngaku sebagai karyawan bank. Dia menjanjikan keuntungan ke para korbannya mencapai 11 persen.

"Pelaku menjanjikan keuntungan bunga berkisar antara tujuh persen hingga 11 persen setiap tiga bulan sekali bahkan pelaku menjanjikan emas murni seberat 1 gram per 10 juta nilai investasi untuk menarik minat para korbannya," kata Bismo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).

Bismo menyebut tersangka juga memberikan dokumen-dokumen fiktif yang sudah dibuat olehnya. Padahal dari penelusuran polisi menyebutkan jika pelaku tidak pernah bekerja di bank.

"Sementara tidak ada, sudah lakukan pemeriksaan ke pihak Maybank di Sentral Senayan sesuai alamat yang digunakan oleh pelaku dan dari pihak Maybank menyatakan pelaku bukan karyawannya," papar Bismo.

Singkat cerita, setelah para korbannya tertarik, pelaku pun melarikan diri. Sejak 2018 hingga saat ini, ada sebanyak tujuh orang korban yang membuat laporan polisi terkait kasus ini.

"Untuk total kerugian korban ada sekitar Rp 1,28 miliar," beber Bismo.

Uang hasil kejahatan itu pun digunakan tersangka untuk kebutuhannya sehari-hari. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X