Ketua DPR Minta Aparat Penegak Hukum Jerat Penculik Anak dengan UU TPKS

- Jumat, 13 Mei 2022 | 16:52 WIB
Ilustrasi penyekapan anak (ANTARA-HO)
Ilustrasi penyekapan anak (ANTARA-HO)

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar penegak hukum untuk menjerat pelaku penculikan belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor, dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya berdasarkan pemeriksaan ada korban juga yang mengalami kekerasan seksual.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Puan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Puan berujar bilamana UU TPKS dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual, salah satunya dengan hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dari yang diatur dalam KUHP selama ini.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan hukuman yang berat, kata Mantan Menko PMK ini, diharapkan akan menimbulkan efek jera baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang mencoba melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga: UU TPKS Resmi Jadi Undang-Undang, Pemerintah Dituntut Segera Buat Peraturan Turunan

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” tutur Puan.

Lebih jauh Puan menilai pelaku tersebut sudah  melanggar banyak aturan termasuk terkait perlindungan anak. Menurutnya, penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu dia ingin pihak kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban. Puan mengatakan, trauma healing untuk korban harus dilakukan sebaik-baiknya.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” tukasnya.

Diketahui pihak Kepolisian menangkap seoarang A (28) yang menculik belasan anak di wilayah Jakarta dan Bogor. Polisi pun juga mengungkap bahwa motif sementara karena ekonomi.

Namun demikian dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat tiga anak yang menjadi korban penculikan dan diduga mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X