KAI Terbitkan 3 Aturan Baru Perjalanan Selama Libur Nataru, Ini Detailnya

- Jumat, 17 Desember 2021 | 11:47 WIB
Ilustrasi KRL (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi KRL (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan tiga aturan terbaru terkait perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru atau Nataru. Aturan ini akan diterapkan 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022. 

Adapun tiga aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain: 

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun 

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. 

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam* 

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun 

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. 

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun 

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua 

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR. 

"Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan," ucap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Jumat (17/12/2021). 

KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan. 

"Dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X