54 Pemilik Senjata Api Rakitan di Palembang Diciduk Polisi

- Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:25 WIB
Ilustrasi senjata rakitan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Ilustrasi senjata rakitan. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengamankan 54 tersangka pemilik senjata api rakitan dalam operasi penertiban senjata api ilegal sejak 14 Februari hingga 2 Maret 2022.

“Para tersangka yang diamankan bersama barang bukti 27 pucuk senjata api laras panjang, 32 pucuk laras pendek, serta 19 butir peluru untuk laras pendek dan 83 butir peluru laras panjang, sebagian merupakan pelaku kejahatan yang masuk dalam target operasi,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi, seperti dikutip Antara, Sabtu (12/3/2022).

Meskipun Operasi Senpi Musi 2022 telah berakhir, kegiatan penertiban senjata api rakitan dan buatan pabrik yang dimiliki masyarakat tanpa izin/ilegal akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penyalahgunaan lainnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api rakitan atau ilegal agar menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang ada di 17 satuan wilayah dalam provinsi ini,” ujarnya.

Menurut dia, jika masyarakat menyerahkan secara sukarela senjata api rakitan atau buatan pabrik yang dimiliki selama ini tidak akan diproses secara hukum.

Baca Juga: Sebenarnya Senjata Api dan Ledakan Tak Akan Melukai Manusia Begitu Mudah, Cek Faktanya!

Namun sebaliknya, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Melalui upaya tersebut diharapkan bisa dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menggunakan senjata api. Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa.

“Untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, dan agar tercipta rasa aman di tengah masyarakat, harus ditekan tindak kejahatan khususnya kejahatan yang menggunakan senjata api ilegal,” tutur Kombes Pol.Supriadi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X