Polisi Disebut Telah Tetapkan Fatia dan Haris Azhar Sebagai Tersangka

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 09:47 WIB
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi disebut telah menetapkan tersangka terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Fatia Maulidiyanti mengamini jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Iya (sudah menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik)," kata Fatia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Ia pun mengaku belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait penetapannya sebagai tersangka ini.

"Besok lagi ya dijelasinnya," bebernya.

BACA JUGA: Komnas HAM Ngaku Gak Pernah Diajak Bicara Sama Pemerintah soal Draft RUU KKR

Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian apakah benar Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Pihak Luhut sudah melakukan somasi terkait video tersebut. Kemudian memutuskan untuk melaporkan Haris dan Fatia ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X