Polda Metro: 103 Perusahaan Langgar PPKM Darurat Sudah Disegel Pemda

- Rabu, 7 Juli 2021 | 16:38 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Operasi Yustisi dengan menyasar perusahaan atau perkantoran membandel langgar aturan PPKM Darurat hingga kini dilakukan oleh Pemda bersama TNI-Polri. Di Jadetabek sendiri, sudah ada sebanyak 103 perusahaan melanggar yang disegel oleh Satpol PP karena melanggar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut 103 perusahaan itu melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Hasil Operasi Yustisi sejak Senin dan Selasa bersama TNI-Polri dan Pemerintah Daerah, ada sekitar 103 perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang ditindak dalam rangka Operasi Yustisi, disegel sementara oleh Pemerintah Daerah," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya,  Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Beberkan 3 Kunci Keberhasilan Penerapan PPKM Darurat, Apa Saja?

Yusri menyebut penindakan itu dilakukan oleh Satpol PP. Sebab, Operasi Yustisi merupakan ranah dari Satpol PP.

"Kalau Satgas Penegakan Hukum dipimpin Dir Krimum, itu menindak pidananya. Kalau Operasi Yustisi dipimpin Pemda, kami TNI-Polri hanya mendampingi," beber Yusri.

Lebih jauh Yusri menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP terkait 103 perusahaan yang sudah ditindak Satpol PP tersebut. Koordinasinya terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"Nanti kami koordinasikan apakah itu ada pidananya disana. Tapi yang ditemukan Satgas Gakkum itu yang ada unsur pidananya tentang wabah penyakit," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X