Luhut Panjaitan Mau Razia Penimbun Obat, Susi Pudjiastuti Heran: Razia Kok Dikasih Tahu

- Selasa, 6 Juli 2021 | 15:10 WIB
Susi Pudjiastuti. (Instagram/@susipudjiastuti115) / Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@susipudjiastuti115)
Susi Pudjiastuti. (Instagram/@susipudjiastuti115) / Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@susipudjiastuti115)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengatakan akan melakukan razia jika harga obat masih tinggi. Luhut telah memberi warning kepada penimbun obat yang sengaja mencari keuntungan besar di tengah pandemi.

Luhut melalui konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) memberi waktu tiga hari untuk oknum-oknum yang sengaja menimbun obat tersebut. Jika peringatannya tak diindahkan, maka Luhut akan memberikan sanksi serius.

"Apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan ada harga-harga obat yang cukup tinggi, atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah tegas merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi. Paling lambat saya ulangi hari Rabu. Jadi Kamis tidak boleh terjadi kelangkaan. Kita jangan diatur oleh orang-orang yang serakah," kata Luhut.

Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti pun menyoroti pernyataan Luhut. Susi tampak heran mengapa rencana razia tersebut diungkapkan ke publik. Pasalnya, jika diberi tahu, oknum tersebut bisa saja melakukan cara lain untuk melancarkan niat curangnya.

"Razia kok kasih tahu 3 hari lagi ..See-no-evil monkeySee-no-evil monkeyya bisa dipindah dan diumpetin ... masa razia dikasih tahu," kata Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter-nya, Selasa (6/7/2021).

Secara terpisah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan oknum penimbun obat Covid-19 bisa dihukum berat. Menurutnya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Dasco di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Dasco berujar para penimbun obat tersebut dapat dikategorikan  mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah, sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.

"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X