Korupsi Rp25 Miliar, Edhy Prabowo Ngaku Dipungut Prabowo dari Comberan: Sosok Ayah Saya

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:01 WIB
Edhy Prabowo bersama ayah angkatnya, Prabowo Subianto ( (Antara/Wahyu Putro A)
Edhy Prabowo bersama ayah angkatnya, Prabowo Subianto ( (Antara/Wahyu Putro A)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo blak-blakan mengakui bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan sosok yang berjasa besar dalam hidupnya.

Pengakuan terbuka itu ia sampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari gedung KPK yang tersambung secara daring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Antara lain, Edhy menyebut bahwa Prabowo sebagai sosok ayah yang menggantikan peran ayah kandungnya yang telah meninggal dunia.

"Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, sosok yang mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy, dikutip dari Antara.

Edhy bahkan tidak sungkan membenarkan bahwa dirinya adalah anak pungut Prabowo yang 'diambil dari comberan'.

"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," kata Edhy.

Menurut Edhy, Prabowo Subianto telah menyelamatkannya saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi.

"Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," ungkap Edhy, menyebut ia bertemu dengan Prabowo Subianto setelah keluar dari Akademi Militer Magelang.

Berkat Prabowo, Edhy mendapat banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR selama 3 periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Selama itu pula, saya selalu menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan menjaga penuh kepercayaan karena saya tak ingin kembali merasakan kegagalan seperti yang pernah saya alami saat berjuang menjadi seorang taruna," tambah Edhy.

Adapun dalam perkara ini, oleh jaksa penuntut umum, Edhy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai oleh jaksa terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Namun, Edhy tanpa malu-malu meminta agar dirinya dibebaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," kata Edhy, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X