21 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla Riau

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 09:53 WIB
Kebakaran hutan dan lahan di Riau (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Kebakaran hutan dan lahan di Riau (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Hingga kini, Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Riau telah menetapkan 21 orang tersangka yang terlibat dalam insiden pembakaran lahan di Provinsi Riau.

"Jumlah terjadinya perkara 16 kasus, tersangka 21 orang," kata Wakil Komandan Satgas Karhutla Riau, Edwar Sanger di Pekanbaru, Sabtu (29/2/2020).

Sebelumnya Pemprov Riau telah menetapkan status siaga darurat Karhutla sejak 11 Februari hingga 31 Oktober 2020.

-
Petugas damkar memadamkan api yang membakar lahan di Riau (ANTARA FOTO/Rony Muharram)

Edwar mengungkapkan, seluruh kasus kebakaran hutan tersebut sudah ditangani oleh jajaran Polda Riau. Ia menambahkan, para tersangka karhutla masih bersifat perseorang bukan korporasi.

Sampai saat ini kata Edwar, kasus karhutla masih dalam proses penyelidikan belum sampai ke pengadilan.

Sementara itu, sejak 1 Januari hingga akhir Februari 2020 tercatat lebih dari 341,27 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dan kota terbakar.

-
Upaya pemadaman karhutla (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dari 12 kabupaten dan kota yang ada di Riau, hanya Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hulu yang hingga belum terjadi karhutla.

Karhutla paling luas terjadi di Kabupaten Siak mencapai 105,97 hektare. Diikuti oleh Bengkalis dengan 89,9 hektare, Indragiri Hilir seluas 49,6 hektare, Dumai dengan 46,8 hektare, Indragiri Hulu seluas 21,5 hektare, Kepulauan Meranti dengan 12,5 hektare.

Hingga kini, karhutla di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis masih sulit dipadamkan karena berbagai kendala di lapangan.

"Kendala angin kencang serta sumber air yang minim. Akses juga cukup sulit ke lokasinya," kata Edwar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X